Tampilkan postingan dengan label Kelautan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelautan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Mei 2012

HIU Ringkus Enam Kapal Asing Ilegal

Kapal Pengawas HIU
HIU Ringkus Enam Kapal Asing Ilegal

Kapal Pengawas HIU milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) ketika melaksanakan patroli rutinnya dikawasan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Exlusive Indonesia ), Kamis (29/03) kembali berhasil menangkap lima kapal pelaku illegal fishing asal Thailand di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP NKRI) Selat Malaka dan satu kapal ikan asal Vietnam di WPP NKRI Laut Natuna sehingga total keseluruhan kapal yang berhasil ditangkap berjumlah enam Kapal Ikan Asing (KIA). "Penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberantas pelaku illegal fishing yang masuk di wilayah Perairan Indonesia. Hasil penangkapan kali ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga Perairan Indonesia",ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo hari ini (30/3) di Jakarta. Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa kegiatan penangkapan kapal ikan ilegal yang masuk Perairan Indonesia akan ditindak sesuai aturan beralku jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga dapat memberikan efek jera.

Dirjen PSDKP, Syahrin menyebut bahwa keenam kapal asing tersebut ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP NKRI. Sementara itu, lima buah kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut bernama Khanom Cun 2 dengan diawaki Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang ditangkap pada posisi 05016'04'' LU 098014'05" BT, Kapal asing KYAW SIN 23 dengan jumlah ABK 9 ORANG ditangkap pada Posisi 05022'05" LU - 098010'01" BT, sedangkan kapal asing KHANOM CUN 4 yang diawaki ABK sebanyak 11 orang ditangkap pada Posisi 05024'03" LU – 098011'09" BT.

Selanjutnya, kapal asing KYAW SIN 12 yang diawaki oleh ABK sebanyak 11 org ditangkap di posisi 05016'539" LU - 098014'237" BT. Terakhir, KYAW SIN 9 beserta ABK yang berjumlah 10 org ditangkap pada posisi 05019'540" LU - 098021'580" BT. Kapal Thailand ilegal tersebut beserta ikan hasil tangkapan langsung diboyong ke Dermaga Belawan, Sumut guna menjalani pemeriksaan secara intensif, sedangkan total jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diamankan berjumlah total sebanyak 52 orang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Sedangkan kapal Vietnam ilegal yang ditengarai melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP NKRI Laut Natuna serta kapal tidak dilengkapi dengan dokumen dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni dengan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl. Selain itu, kapal asing lainnya yang berasal dari Vietnam ditangkap pada posisi 01029'505" LU -104059'312" BT di perairan Bintan laut cina selatan. Kapal asing tersebut yaitu CM 91375 TS dan diawaki ABK sebanyak 13 orang yang keseluruhannya anak buah kapalnya berasal dari Vietnam., ujar Syahrin.

KKP melalui PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya. Oleh karena itu, PSDKP menargetkan hingga 2014 dapat terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP dan Wilayah Pengelolahan Perikanan (WPP) Indonesia secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu. PSDKP mulai meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair, TNI-AU, dan kelembagaan pengawasan SDKP di daerah. Juga penerapan sistem pengawasan terpadu (Integrated Surveillance System/ISS) serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP (Pokmaswas), di tingkat nasional, regional, dan internasional.


Sumber. kkp.go.id

Senin, 26 Maret 2012

Pemakaian Rumpon Ban Bekas Dilarang


Rumpon Ban Bekas Dilarang
Pemerintah melarang penggunaan rumpon berbahan ban bekas di perairan Indonesia. Penggunaan ban bekas sebagai rumpon itu terindikasi mengandung senyawa dioksin yang berpotensi meracuni biota laut dan manusia yang mengonsumsinya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengemukakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan ban bekas sebagai bahan baku rumpon. Sebagai pengganti rumpon ban bekas, pihaknya sedang mengkaji penggunaan rumpon berbahan baku semen atau plastik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen’an Hadi Poernomo mengemukakan bahwa ban bekas mengandung senyawa dioksin, yaitu ”2,3,7,8-toxic strong TCDD” yang membahayakan kesehatan makhluk hidup. Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menyebutkan, senyawa itu mengandung racun yang berbahaya dan memicu penyebab kanker.
Di Amerika Serikat, pemakaian rumpon ban bekas gencar dilakukan pada tahun 1970-an, tetapi belakangan rumpon itu diambil kembali dari laut. Rumpon berbahan ban bekas telah banyak digunakan di sejumlah lokasi perairan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) di Semarang bahkan sejak 2003 mengembangkan rumpon dasar dari rangkaian ban bekas untuk dipasok ke beberapa wilayah perairan di Kabupaten Demak, Pati, Rembang, dan Pekalongan di Jawa Tengah.
Buktikan dulu
Kepala Bidang Penyebaran Teknologi Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Nur Bambang mengemukakan, indikasi bahaya rumpon ban bekas masih harus dibuktikan dan diuji melalui riset pemerintah. Menurut Nur, penggunaan ban bekas selama ini sudah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat, di antaranya dipakai pada sumur-sumur air masyarakat untuk mengerek ember air.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tahun 2004. Berdasarkan kajian, penggunaan rumpon dapat menghemat penggunaan BBM dan waktu tangkap bagi nelayan, serta meningkatkan hasil tangkapan hingga tiga kali lipat.
Pada tahun 2008, DKP menyiapkan dana Rp 15 miliar untuk pengadaan rumpon. Jenis rumpon terdiri atas rumpon permukaan air (rumpon pelagis) dan dasar perairan (rumpon dasar). Rumpon yang dipasang di permukaan atau dasar laut merupakan ”hunian alternatif” yang memikat kelompok ikan untuk berlindung di dalamnya serta berkumpul di sekitar rumpon. Berkumpulnya ikan itu dimanfaatkan nelayan untuk menjaring ikan. (lkt) Jakarta, Kompas - Jumat, 19 September 2008
Diposkan oleh MUKHTAR A.Pi. M.Si di 21.9.08 0 komentar http://www.blogger.com/img/icon18_email.gifhttp://www.blogger.com/img/icon18_edit_allbkg.gif