Kamis, 31 Mei 2012

Teknik Bermain Catur

Untuk menjadi pecatur tangguh berikut ada beberapa tips, kalau anda bisa memahami jurus-jurus dibawah ini, maka anda sudah mulai tinggal landas untuk menjadi pemain catur tangguh/kuat, cara mempergunakan jurus ini, pertama : baca, pahami dan simpan di dalam dada/hati, ingat harus sampai “hafal”, kedua : sewaktu berada di muka papan (wood chess) catur, keluarkan jurus-jurus itu, gampangkan !!

10 tips yang harus dilakukan :

1. Kuasai pusat, dalam hal ini
wood chess, wood chessboard
2. Jalankan kuda sebelum gajah
3. Jalankan gajah sebelum benteng
4. Jalankan benteng sebelum menteri
5. Rokade cepat
6. Lindungi buah
7. Serang petak pada papan catur/
wooden chess board yang sama dengan banyak buah
8. Ciptakan penyergapan bila mungkin
9. Ciptakan pengikatan bila mungkin
10.Kembangkan strategi pada setiap langkah

10 Larangan yang harus dihindarkan

1. Jangan jalankan buah lebih dari 1x dalam pembukaan pada
chess board
2. Jangan memberikan sekak terlalu cepat
3. Jangan ciptakan bidak tumpuk
4. Jangan ciptakan bidak terpencil (isolasi)
5. Jangan biarkan lawan menciptakan bidak bebas
6. Jangan tutup jalan gajah dengan bidak
7. Jangan cepat makan buah yang terikat, kalau masih bisa mempertahankan ikatan
8. Jangan jalankan bidak dimuka raja yang sudah rokade
9. Jangan lakukan strategi yang tidak dimengerti
10. Jangan main terlalu tegang


www.sejutatips.com

Rabu, 30 Mei 2012

Tips agar burung sipon rajin bunyi

Tips agar burung sipon rajin bunyi

Setiap kicau mania mendambakan agar burung kesayangannya rajin bernyanyi. tetapi tidak diimbangi dengan perawatan yang baik. Burung sipon berbunyi di karnakan burung sipon tersebut merupakan burung yang sehat, tak hanya sehat saja pola makan dan kebersihan tempat minum, tempat makanan, dan sangkar, serta mandi dan penjemuran yang teratur  merupakan pendukung lainnya.

Pemberian pakan yang teratur merupakan salah satu syarat untuk menambah intensitas burung sipon rajin berbunyi. berilah pakan seperti ulat (jangan sampai telat agar tidak mempengaruhi psikologi burung) , dan kroto atau jangkrik yang teratur. Jangan terlalu diberipakan voer aja. jika hanya diberi pakan voer aja burung sipon jadi malas untuk berbunyi, jika ingin aja burungnya akan berbunyi. Pemberian voer memang enak dalam perawatannya memerlukan biaya yang lebih murah tapi burungnya jadi malas untuk berbunyi. Oh iya pelet ikan yang memiliki kandungan protein yang tinggi seperti PF1000(ngak bermaksud promosi) itu bagus untuk burung sipon sebagai makanan sampingan selain ulat.

Selain pemberian pakan kita juga harus memperhatikan kebersihan tempat minumdan sangkar bersihkan pagi dan sore. mandikanlah burung sipon setiap pagi dan sore hari. Penjemuran lebih baik hanya sampai jam 10.00 .

Selasa, 29 Mei 2012

Akta Otentik Dalam Hukum Positif Indonesia

Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan (lihat pasal 165 HIR, 1868 BW, dan 285 Rbg). Akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja biuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Dalam versi lainnya dapat dikatakan bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.

Pejabat resmi lainnya atau Pegawai umum yang dimaksud dapat berlaku pada seorang hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai catatan sipil, dan sebagainya. Dengan demikian maka suatu akte notaris, suatu surat putusan hakim, suatu surat proses verbal yang dibuat oleh seorang juru sita pengadilan dan suatu surat perkawinan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil adalah termasuk ke dalam akte-akte otentik.

Tiga Macam Kekuatan Akta Otentik:
  1. Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akte tadi (kekuatan pembuktian formil);
  2. Membuktikan antara para pihak yang bersangkutan, bahwa sungguh-sungguh peristiwa yang disebutkan disitu telah terjadi (kekuatan pembuktian materiel atau yang dinamakan kekuatan pembuktian mengikat);
  3. Membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan tetapi juga terhadap pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akte ke dua belah pihak tersebut sudah menghadap di muka pegawai umum (notaris) dan menerangkan apa yang ditulis dalam akte tersebut. Kekuatan yang kedua tersebut itu sebagaimana sudah diuraikan di atas , dinamakan kekuatan mengikat yang pada hakekatnya bertujuan menetapkan kedudukan antara para pihak satu sama lain pada kedudukan yang teruraikan dalam akte. Kekuatan poin ini dinamakan kekuatan pembuktian keluar (artinya ialah terhadap pihak ke-tiga)

AKTA OTENTIK

Yang Dibuat Oleh pegawai umum sesuai dengan perundang-undangan
Yang dibuat Di hadapan pegawai umum yang sesuai dengan perundang-undangan
Ex:
Seorang notaries yang membuat suatu laporan tentang suatu rapat yang dihadirinya dari para pemegang sero dari suatu perseroan terbatas, maka proses verbal itu merupakan suatu akte yang telah dibuat oleh notaries tersebut.
Ex:
Apabila dua orang datang kepada seorang notaries, menerangkan bahwa mereka telah mengadakan suatu perjanjian (misalnya jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain sebagainya) dan meminta kepada notaries tadi supaya tentang perjanjian tersebut dibuatkan suatu akte. Notaries hanya mendengarkan apa yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang menghadap itu dan meletakan perjanjian yang dibuat oleh dua orang tersebut dalam suatu akte.

Akta Otentik Menurut 1868 KUHPerdata

Pergeseran Persepsi Mengenenai Nilai KebenaranYang Terkandung Dalam Suatu Akta Otentik

Suatu surat yang dibuat secara demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuatnya, menjadikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan kemudian itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu. 

Akta Otentik menurut Pasal 285 Rbg:

Yaitu yang dibuat, dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat, merupakan bukti lengkap antara para pihak serta keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu.

Akta mempunyai dua fungsi : fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa). Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari. Kekuatan pembuktian akta ini dibedakan menjadi tiga macam :

  1. Kekuatan pembuktian lahir (kekuatan pembuktian yang didasarkan pada keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya; acta publica probant sese ipsa);
  2. Kekuatan pembuktian formil (memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yag dimuat dalam akta);
  3. Kekuatan pembuktian materiiil (memberikan kepastian tentang materi suatu akta).

Secara mendasar, Hukum Acara Perdata mengenal 3 macam surat, yaitu: surat biasa, akta di bawah tangan dan akta otentik. Dibandingkan dengan surat biasa dan akta di bawah tangan, akta otentik merupakan bukti yang cukup atau bukti yang sempurna, artinya bahwa isi fakta tersebut oleh hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat. Hal mana berarti bahwa hakim harus mempercayai apa yang tertulis dalam akta tersebut, dengan perkataan lain apa yang termuat dalam akta tersebut harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan terhadap pihak ketiga.

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dinyatakan dalam Ordonansi tahun 1867 no 29 yang intinya menyatakan bahwa barang siapa yang terhadapnya diajukan suatu tulisan d bawah tangan, diwajibkan secara tegas mengakui atau menyangkal tanda tangannya; tetapi bagi para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya, cukuplah jika mereka menerangkan tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili. Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya, dalam kekuatan pembuktian hampir sama dengan akta otentik, bedanya terletak pada kekuatan bukti keluar, yang tidak dimiliki oleh akta di bawah tangan. Surat-surat lain selain akta mempunyai nilai pembuktian sebagai bukti bebas.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.

Notaris adalah Pejabat Umum yang dimaksud dalam pasal 1868 BW. juncto pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang memiliki wewenang membuat akta otentik. 

Menurut hukum acara perdata, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat. Artinya apabila akta otentik yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil serta bukti lawan yang dikemukakan tergugat tidak bertentangan, maka pada akta otentik langsung melekat kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Dengan nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang melekat pada akta otentik, pada dasarnya dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain dan dengan sendirinya mencapai batas minimal pembuktian. 

Menurut hukum acara pidana, seluruh jenis alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas dan batas minimum pembuktiannya harus memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal ini dapat dilihat dalam kasus pemalsuan akta otentik oleh Notaris – PPAT Ujung Pandang. Sebagaimana dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Notaris — PPAT Ujung Pandang sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pemalsuan akta otentik serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun. Keyakinan hakim tersebut, didasarkan pada alat-alat bukti yang sah berupa Akta Jual Beli Nomor 71/ WJ 1980 beserta sertifikat-sertifikatnya, surat pernyataan dari pemilik tanah yang dilegalisasi dikantor Notaris dan keterangan terdakwa. Akibat hukum akta otentik yang memuat keterangan palsu dalam kasus ini. hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Sebagaimana perjanjian yang tertulis dalam akta jual beli tanah tersebut adalah batal demi hukum, artinya sejak lahirnya perjanjian jual beli tanah itu sudah batal atau tidak berlaku atau dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain sejak awal dibuatnya akta itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak.

Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb. 

Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. 

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. 

Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. 

1867. Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

1868. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

1869. Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.

1870. Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.

1871. Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

1872. Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

1873. Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

1874. Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.

Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

1874 a. Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

1875. Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

1876. Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.

1877. Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.

1878. Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.

1879. Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.

1880. Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi akta itu.

1881. Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan.

Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.

1882. Dihapus dengan S. 1827-146.

1883. Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal, bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.

Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih di tangan kreditur.

1884. Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya tidak dapat dibaca lagi.

1885. Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya tanda alas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.

1886. Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.

1887. Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan.

1888. Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.

1889. Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;

salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;

bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;

salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.

1890. Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.

1891. Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.

1892. Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.

Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah.

Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.

1893. Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentuakan oleh undang-undang.

1894. Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dari pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu.

Cara Merawat Mouse Komputer

Cara Merawat Mouse Komputer ? Kenapa harus di rawat ? karena memang ia butuh perawatan, Kenapa Mouse Komputer ? Karena Mouse adalah salah satu perangkat komputer paling penting yang berfungsi sebagai pointer. Mouse digunakan untuk alat penunjuk, memilih, menggeser, menarik, menggambar, pada semua program yang berjalan pada sistem komputer.

Mau tau cara merawatnya ? mari kita simak baik-baik :

  1. Hindarkan Mouse dari kontak cairan seperti air, kecap, saus, cat, dll. Usahakan tidak menempatkan benda seperti gelas, botol pada samping mouse dan perangkat komputer lainnya untuk menghindari tumpahan dan siraman air dari gelas dan botol tsb.
  2. Usahan tangan anda kering pada saat menggunakan dan memegang Mouse
  3. Berlakulah lembut saat menekan klik pada Mouse
  4. Selalu gunakan mouse-pad untuk Mouse yang berjenis Optic
  5. Bersihkan secara teratur Ball dan Roll pada Mouse yang berjenis Ball
  6. Selalu periksa keamaan kabel mouse, pastikan tidak terjepit atau menekuk.
  7. Bersihkan Mouse secara rutin dengan menggunakan tissu atau lap kering
Demikianlah Tips Cara Merawat Mouse dari Saya Pribadi, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

Senin, 28 Mei 2012

Tips Cara Merawat Laptop


Laptop adalah barang elektronik yang sangat sensitif bila tidak di jaga secara baik dan tidak melakukan perawatan dengan benar maka Laptop anda akan sering masuk ke tempat service Laptop.Komponen Laptop juga sangat Mahal di bandingkan dengan Komponen PC.Untuk menghindari merogoh uang saku anda sebaiknya anda melakukan Tips Cara merawat Laptop di bawah ini. : Semoga Bermanfaat ^_^

01. Jangan sembarangan mendownload software gratis dari internet.

Terlebih lagi misalnya software yang seolah-olah sebagai suatu antivirus. Gunakan software-software yang telah Anda dapatkan dari paket laptop yang Anda beli. Risiko virus bisa merusak ke dalam laptop Anda jika Anda sembarangan menggunakan software dari internet. Jika Anda tetap ingin menggunakan software hasil download, maka pastikan sudah Anda scan software tersebut dengan antivirus yang Anda miliki.

02. Jangan memberikan Penutup apapapun termasuk sarung Laptop pada saat Laptop anda dalam keadaan menyala karena berdasarkan pengalaman Laptop teman saya Processor Laptopnya akan mati karena sirkulasi udara yang tidak ada di bawah permukaan Laptop

03. Menurut survei, kerusakan laptop yang paling umum terjadi pada harddisk dan LCD display/layar. Kerusakan harddisk diakibatkan benturan atau terjatuh. Kerusakan LCD biasanya karena terpapar sinar matahari dan tekanan fisik.

04. Rapikanlah kabel-kabel adaptor atau kabel lain yang sedang terhubung dengan laptop, jangan sampai membuat orang lain tersandung.

05. Selain kerusakan harddisk dan LCD, tumpahan cairan adalah penyebab kerusakan laptop yang paling umum, atau pakai selembar film-transparan yang disebut ‘keyboard protector’.

06. Hindari Getaran dan Jauhkan laptop dari alat pengeras suara, misalnya loudspeaker, mesin/kendaraan berat, dan sumber getaran lainnya.

07. Hindarkan laptop dari sinar x-ray di airport.

08. Jaga kebersihan laptop, lap dengan kain bersih atau kapas agar bebas debu.

09. Lindungi modem laptop. Gunakan modem yang mempunyai fitur digital-line guard. Karena fitur ini akan menjaga modem dari kerusakan jika secara tidak sengaja mencolokkan kabel modem ke jack telpon digital PABX atau jalur ISDN. Dan berhati-hatilah ketika akan mencolokkan kabel telepon ke laptop karena kawat logam dalam konektor modem laptop sangat tipis dan mudah bengkok.

10. Dalam iklim Asia, suhu yang lembab bisa jadi masalah besar untuk laptop yang dirancang di Amerika Serikat. Untuk mengurangi kemungkinan masalah, pastikan laptop tersimpan di tempat yang kering dan sejuk. Jika laptop tidak digunakan untuk waktu yang lama, simpanlah laptop dalam wadah yang rapat dan masukkan silica gel . Silica gel ini seperti halnya yang terdapat dalam botol obat, kemasan barang2 elektronik (bungkusan kecil bertuliskan ‘Dessicant Silica Gel’). Atau bisa dibeli di toko bahan kimia. Silica gel ini merupakan bahan kimia yg bersifat Higroskopis (menyerap uap air / kelembaban).

11. Listrik padam dan gangguan tegangan dapat terjadi sewaktu-waktu, di rumah, di kamar hotel atau di kantor. Jika memungkinkan, gunakanlah ’surge-protector’ jika sedang menggunakan AC outlet. Dan jangan lupa membuat back-up data secara rutin.

12. Gunakanlah selalu tas laptop ketika sedang bepergian.

13. Jika ingin membungkus laptop untuk dikirim atau untuk keperluan lain, gunakanlah kotak pelindung yang kuat, dan bungkuslah dengan busa atau spons yang dapat menyerap getaran.

14. Jangan sekali-sekali meletakkan benda berat di atas laptop.

15. Jika laptop bermasalah, jangan mencoba untuk membongkar sendiri. Sebaiknya serahkan ke teknisi atau service-center terdekat. Karena mungkin saja kerusakan malah akan menjadi semakin berat. Khusus untuk laptop yang masih dalam masa garansi - membongkar laptop dapat merusak sticker garansi (warranty seal) yang masih melekat pada laptop.

16. Ketika akan mengangkat laptop yang sedang terbuka, jangan mengangkatnya sambil memegang pada bagian display/layar, angkatlah pada bagian bawah/keyboard

17. Jangan memasukkan disket pada bagian sudutnya. Memasukkan disket setengah-setengah dapat merusak disk-drive. Begitu juga ketika membuka atau menutup tray drive CD-ROM/DVD-ROM untuk memasukkan atau mengeluarkan disk. Jangan menyentuh lensa pada tray CD-ROM. Peganglah compact-disc pada bagian pinggir, bukan pada permukaan disk.

18. Jangan mencolokkan kabel modem laptop pada PBX (private branch exchange) atau saluran telpon digital. Laptop hanya dapat menggunakan saluran PSTN (public-switched telephone network). Penggunaan saluran telpon selain PSTN dapat merusak modem laptop.

19. Rawatlah baterai laptop, jangan sampai bocor karena dapat merusak slot baterai.

20. Jangan pindah-pindahkan laptop pada saat masih hidup. Laptop yang sedang hidup berarti harddisknya juga sedang bekerja sehingga apabila digerakkan dapat menyebabkan head harddisk menggores cylinder sehingga akan berakibat fatal.

21. Jauhkan laptop dari medan magnet yang kuat, bahan cair dan sumber panas/dingin atau perubahan suhu yang ekstrim.

22. Hindari sinar matahari langsung dan pastikan laptop selalu diletakkan pada permukaan yang rata.

Nb: Kartu Garansi anda Jangan Sampai Hilang dan apabila terjadi kerusakan Fatal terhadap Laptop anda Bawa ke tempat Toko pada saat anda Membeli Laptop dulu.

Minggu, 27 Mei 2012

tips merawat burung sipon anakan kicaumania

tips merawat burung sipon anakan kicaumania

kicaumania pecinta burung sipon



kicaumania makanan burung sipon adalah sebagai berikut :
1. jangkrik
2. poor
3. ulat
4. kroto

cara memberimakan burung sipon anakan.

berilah makan burung zipon kroto, jangkrik, poor .pada usia ini poor hanya diberikan sedikit saja untuk mengenalkan voer pada burung zipon, poor lebih baik diberikan pada pagi hari dan siang hari , jangkrik dan kroto diberikan pada pagi, siang ,sore. pada usia 1 minggu ini pemberian jangkrik sebaiknya dibuang kepala dan kaki jangkrik, kika jangkrik masih besar lebih baik dipotong potong.buang bagian yang dianggap keras sehingga memudahkan burung sipon untuk menelan.

cara mengajari burung sipon makan poor:

campurlah poor dengan sedikit air panas agar poor mengembang/ lembek.kemudian dicampur dengan kroto / jangkrik yang sudah dibuang kaki dan kepalanya.dan taruh pada tempat makan. ketika memberi makan langsung aja diberikan kepada burung sipon dengan menggunakan lidi/ apa...yang dapat mengambil makanan dari tempat makan untuk diberikan ke burung sipon. cara ini digunakan untuk mengajari burung zipon agar cepat makan poor sendiri.

cara yang lain taruh aja ulat / kroto / jangkrik biar makan sendiri.

Tips Agar Belajar Lebih Benar dan Lebih Menyenangkan

Salah satu kegiatan utama siswa adalah belajar
Hampir setiap hari siswa di tuntut untuk belajar
Belajar yang benar membutuhkan ketrampilan
Ketrampilan dalam mendengar, membaca, menulis
Mencari ,mengolah dan mendengarkan informasi.
Belajar memnuntut adanya kemauan daldiri siswa,
Gabungan antara ketrampilan belajar dkemauan,
membawa belajar lebih benar dan lebih menyenangkan
(Student Now Leader Tomorrow )



Tantangan Masa Datang
Bahwa di masa datang akan terjadi banyak perubahan, kita semua maklum.Berbagai referensi mengungkapkan  prakiraan perolehan tersebut. Penggerak perubahan tersebut adalah laju perkembangan ilmu dan teknologi di satu pihak dan keterbatasan sumber-sumber kehidupan di lain pihak, serta adanya dan kemampuan manusia dalam mensiasati perobahan.
Menurut Ramalan (1990) salah satu inovasi iptek yang sangat mengagumkan adalah pengembangan dan penggunaan mikroelektronik yang berupa pengembangan peralatan yang lebih kecil,lebih murah,lebih hemat enersi,lebih hadal, dan lebih berkecepatan tinggi. Di masa dating,dampak pemanfaatan teknologi itu antara lain adalah : a) gaya hidup teknologi canggih dengan tempo yang lebih tinggi semakin meluas akibat dari meluasnya otomatisasi dan meningkatnya pemanfaatan computer pribadi ; b) akibat penggunaan teknologi computer, membawa perubahan pola hubungan di tempat kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat ; c) otomatisasi dan pengendalian jarak jauh akan meningkat menjadikan globalisasi wawasan dan berbagai kegiatan akan meluas dan membawa terjadinya perubahan kebutuhan jumlah dan mutu tenaga kerjaan; d) globalisasi dan saling ketergantungan baik nasional maupun internasional akan meningkat (Parapak, 1990).
Untuk mampu bersaing di era globalisasi, tentu di butuhkan manusia-manusia dengan criteria kualitas tertentu. Tilaar (1990) menyatakan masyarakat global menuntut dan menghargai pada kualitas, inisiatif dan kreatifitas, kerja keras serta produktifitas. Mengacu pada tantangan dunia usaha dan industri di masa dating, Harsono (1998) berpendapat perlunya tenaga yang : a) memiliki jiwa enterprenuer; b) mampu berbahasa inggris dan atau bahasa internasional yang lain; c) memiliki etos kerja yang tinggi dengan ditunjang disiplin diri ; d) tanggap terhadap setiap perkembangan teknologi,arus globalisasi dan informasi; serta e) berwawasan luas sehingga mampu berkiprah dalam komonitas global. Sementara itu dimasa dating bisnis jasa dan informasi dimasa datang tidak hanya akan memerlukan kecerdasan tinggi melainkan juga kearifan manusiawi yang tinggi pula (Soetandyo,1994), untuk itu mereka harus tetap sebagai manusia yang beriman dan berbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lulusan Universitas Merdeka di masa datang, di samping harus berkemampuan dalam bidang keilmuannya mereka harus pula mampu menjadi “KAKAP BESAR” yaitu Kreatif, Analisis, Kritis, dan berkemampuan meng-Ambil Keputusan. Di samping harus pula mampu Belajar sepanjang hayat, ber- Sikap positif, Aktip-disiplin, dan Rasional, karena :
a)    kreatif-analisis-kritis yang merupakan syarat dasar untuk dapat mengoptimalkan fasilitas yang tersedia dalam berbagai teknologi informatika dan computer
b)    mampu mengambil keputusan, dengan baik, benar dan bermutu,karena itulah yang menentukan keberhasilan seseorang di dalam kehidupannya.
c)    Mampu dan mau membelajarkan diri sendiri sepanjang hayat; agar supaya tangguh dalam menghadapi dan menyesuaikan diri terhadap perobahan
d)    Bersikap positif, bermotifasi tinggi, berkemampuan dalam mendapatkan,mengolah,menggunakan dan menyalurkan informasi karena berbagai informasi iptek berobah dalam waktu yang cepat,untuk itu kemampuan berbahasa (bahasa Inggris khususnya ) dan berkomunikasi merupakan kemampuan dasar yang seharusnya di miliki ;
e)    Disiplin, presisi,dan bekerja keras sebagai prasyarat untuk dapat menyesuaikan diri dalam memakai teknologi dan peralatan iptek-informasi masa datang;
f)    Berpikir rasional karena iptek (khususnya computer ) bertumpu pada unsure-unsur logika;
Kemudian apa yang dapat dilakukan mahasiswa agar dapat menjadi lulusan dengan kualitas yang seperti itu ?
Tingkatkan Kemauan Belajar
Megahnya ruang belajar, hebatnya kualitas dosen akan tidak berarti bila tidak ada kemampuan belajar dalam diri mahasiswa. Belajar hanya terjadi bila mahasiswa mau belajar (artinya dalam diri maha siswa ada kehendak,ada motifasi, ada kemauan untuk belajar ).
Kehendak belajar akan muncul, apabila mahasiswa mengetahui apa manfaat yang akan di peroleh dari hal yang akan di pelajari. Untuk itu setiap kali akan belajar, ketahui terlebih dahulu apa untungnya mempelajari hal itu. Tanyakan manfaat matabelajar kepada dosen anda. Atau buat, ciptakan sendiri dalam pikiran Anda hal-hal yang menyenangkan yang akan anda dapat dari belajar sesuatu. Misalnya, belajar bahasa inggris,pikirkan manfaat yang akan dapat anda peroleh (dapat lebih banyak manfaatkan informasi internet, sebagai modal ke luar-negeri, punya teman di Amerika, tidak lagi minder, dan lain-lain).
Mengetahui manfaat yang akan didapat, motivasi belajar akan meningkat. Motivasi yang telah muncul, harus diperkuat dengan pikiran yang bersemangat.Untuk itu buatlah aktivitas fisik yang juga bersemangat. Bagaimana mungkin, pikiran akan bersemangat, bila anda duduk loyo, bertopang dagu, bermata sayu. Semangatkan fisik anda.”pasang” mimic muka anda menjadi mimik muka orang paling cerdas, duduklah dengan percaya diri, berdirilah dengan tegap.
Semangatkan pikiran anda melalui gerakan, sikap tubuh, dan mimic wajah yang penuh energi. Bersamaan dengan itu ciptakan lingkungan belajar yang membangkitkan gairah. Bila Anda menyukai, dengarkan musik lembut sambil, pasang foto pacar (atau foto orang tua,atau foto anda sendiri waktu berhasil mendaki gunung semeru ) di meja belajar, buatlah hati anda bangga dan gembira. Pokoknya, tatalah ruang belajar anda semau anda. Yang penting anda makin krasan,gairah dan asyik untuk belajar.
Anda dituntut kreatif,mulailah dari tatanan kamar belajar anda. Anda juga dituntut menjadi seorang yang bersikap positif. Terapkan mulai sekarang. Jangan melihat sesuatu dari segi jeleknya saja, jangan selalu mengeluh (cengeng !), jangan menarik perhatian dengan membuat orang kasihan pada diri Anda. JANGAN! Mulai berpikir dan bertindak positif. Kegagalan (yang boleh terjadi) adalah sukses yang tertunda. Setiap musibah pasti ada hikmahnya. Setiap pribadi pasti mempunyai sisi yang baik dan bermanfaat. Terapkan pikiran rasional: Bahwa yang paling berperan, paling bertanggung jawab, paling mampu untuk merubah kualitas diri, adalah diri sendiri.
Jangan lupa untuk selalu memohon berkenan, bantuan,ijin dalam mencari pengetahuan dan kebijaksanaan dari Yang Maha Berpengetahuan dan Yang Maha Bijaksana. Jangan lupa berdoa Ringkasnya, belajar harus dimulai dari kemauan untuk belajar yang timbul dalam diri. Untuk memunculkan kemauan perlu diketahui apa manfaat yang akan didapat dari hal yang dipelajari. Kemudian tambahkan semangat dan kegembiraan pikiran melalui sikap, perilaku fisik yang penuh enersi dan lingkungan yang menyenangkan. Mulailah bersikap positif, jangan takut gagal, berpikir rasional. Dan jangan lupa selalu memohon bantuan- Nya, melalui doa dan tindakan.
untitled
Tingatkan Keterampilan Belajar
Bertinju tidak cukup bila hanya berbekal semangat (apalagi bonek) tetapi sangat dibutuhkan keterampilan. Demikian juga halnya dengan belajar. Semangat, motivasi dan stamina merupakan modal dasar yang harus dilengkap dengan berbagai ketrampilan (untuk) belajar. Apa keterampilan belajar yang seharusnya dikuasai mahasiswa?
Kegiatan utama dalam belajar adalah mendengar dan membaca informasi. Untuk itu harus dipunyai ketrampilan agar mampu menjadi pendengar dan pembaca yang cerdas dan efektif. Untuk itu diperlukan: keterampilan dalam membuat catatan. Saat ini, sebagian dari anda tampak seperti membuat catatan-catatan. Bila dilihat dari hasil catatan yang anda buat, bermacam-macam model. Ada yang mencatat rapi hal-hal penting, ada yang berupaya mencacat sebanyak mungkin informasi, ada pula yang catatannya seperti coretan dan penuh gambar, dan lain-lain. Model  cacatan yang mana yang paling baik untuk anda? Andalah yang dapat menjawabnya.
Namun menurut DePorter dan Hernacki (1992) ada teknik mencatat yang efektif (bahkan dikatakan sebagai teknik mencatat tingkat tinggi ), yaitu menggunakan peta pikiran (atau beberapa referensi disebut sebagai peta kognitif, concept mapping ). Melalui peta pikiran dapat dibuat suatu catatan yang menyeluruh dalam satu halaman. Menggunakan berbagai symbol visual dan tanda-tanda lain,catatan model peta pikiran mampu meningkatkan pemahaman dan ingatan.
Peta pikiran dapat digunakan untuk mencatat apa yang kita dengar,atau mencatat hal-hal yang kit abaca. Dan sangat dianjurkan untuk menyusun ide tulisan/karangan. Di samping menggunakan model peta pikiran,ada banyak cara lain untuk melakukan catatan, seperti misalnya model Catat : TS (lihat Quantum Learning 1992: 162-166), model tulang ikan, model table, model bagan alir dan lain-lain.
Keterampilan belajar lain yang sangat diperlukan adalah : keterampilan menjadi pendengar yang cerdas. Tidak sukar untuk menjadi pendengar yang baik, asal duduk tenang, tersenyum,dan sedikit membuat catatan, kiranya telah dapat disebut pendengar yang baik. Tetapi sekedar menjadi pendengar yang baik tidaklah cukup. Anda harus menjadi pendengar yang cerdas.Ciri pendengar yang cerdas adalah (a) sikap fisiknya mengekspresikan semangat dan perhatian terhadap pembicara, (b) selama pendengar mengupayakan mengkaitkan secara bermakna informasi yang di terima dengan pengetahuan yang telah dipunyai, (c) sambil mendengarkan membuat pertanyaan-pertanyaan terhadap informasi yang didengarnya, dan (d) berupaya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Tanya jawab,diskusi atau demontrasi bila dilakukun.
Keterampilan berikut adalah : keterampilan membaca cepat dan akurat. Banyak buku tentang teknik membaca, dan bagaimana meningkatkan kemampuan membaca. Upayakan membaca salah satu di antara buku-buku tersebut. Hal yang dapat dilakukan untuk menjadi pembaca yang efektif adalah : (a) jangan membaca kata-demi kata,bacalah kalimatnya, bacalah gaghasan-gagasannya. (b) baca lebih dulu,secara selintas isi keseluruhan buku atau bab yang akan dibaca, untuk mendapat gambaran umum tentang isi bacaan,gunakan daftar isi, atau ringkasan bila tersedia, (c) gunakan jari atau benda lain sebagai petunjuk, (d) buat catatan-catatan `selama atau pada akhir membaca- gunakan misalnya peta pikiran – dan kemudian rangkumlah isi bacaan dan gunakan pngingat tertentu.
Ketrampilan berkmunikasi, mencari dan menghimpun informasi, merupakan ketrampilan lainuntuk belajar. Ketrampilan ini merupakan gabunga dari (a). Kemampuan memakai sumber-sumberinformasi –perpustakaan, internet, dll, (b). Kemampuan berbahas a, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, (c). kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan ,(d). Kerapihan dan keterrtiban dalam menulis dan menyimpan informasi.
Ketrampilan Mengingat, sangatlah penting dalam belajar. Dalam pelajaran banyakkhal yang kita ingat. Karena daya ingat kita tidak sama , berbagai cara kita gunakan untuk mengingat sesuatu. Diantarany yang paling kita kenal adalah penggunaan singkatan /akronim. Banyak cara lain untuk menumbuhkan daya ingat seperti misalnya tempat, waktu, benda dsb.
Ketrampilan bertanya, agar berhasil perlu berani bertanya . Karena dalam pelajaran pasti banyak terdapat banyak hal yang harus dpertanyakandan terlebih lagi tidak ada pertanyaan yang jelek . kemampuan untuk bertanya , memang harus di latih. Untuk itu (a). biasakan membuat 1-2 buah pertanyaan , baik dalam tulisan ataupun langsung di ungkapkan, (b).Himpunlah setiap pertanyaan dan jawaban yang pernah anda dapatdari pelajartn ynag di sampaikan, (c). Cobalah mewnjawab pertanyaan yang diajukan oleh teman –temanmu.
Tentu saja masih banyak ketrampilan belajar lain. Namun apa yang diuraikan diatas adalah ketrampilan penting yang harus di perlajaridan din gunakan sejak saat ini. Jangan malas untuk berlatih , hasilnya memang tidak segera , tetapi pasti. Ringkasnya ketrampilan belajar yang perlu di tingkatkan adalah sebagai gambar berikut ini :
untitled2
Rangkuman
untitled3
Tujuan dari materi ini adalah agar siswa dapat dapat memperoleh pengetahuan yang mampu mendorong sukses belajar. Agar menjadi KAKAP BESAR dan bukan TERI (tersia-sia dan rendah diri), kunci suksesnya gabungkan kemauaan dan ketrampilan belajar dalam setiap belajar anda.
untitled4

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata merumuskan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Sesuatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua dikualifisir sebagai syarat-syarat subjektif karena berhubungan dengan subjek perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjiannya. Jadi sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif seperti tersebut di atas.

a. Sepakat.
Sepakat diartikan sebagai pernyataan kehendak menyetujui, seia-sekata atau persesuaian kehendak dari kedua subyek mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik.
Dalam kata sepakat ini, para pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Artinya dalam mencapai atau menentukan kata sepakat tersebut para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan, yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.

Menurut Pasal 1321 KUH Perdata, ada tiga hal yang menyebabkan cacat kehendak
dalam suatu perjanjian. Ketiga hal tersebut terlihat dalam rumusan pasalnya sebagai berikut “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

Selain karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) ataupun penipuan (bedrog), belakangan ini juga berkembang faham bahwa cacat kehendak juga bisa terjadi dalam hal penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Penyalahgunaan keadaan berlatar belakang ketidak seimbangan keadaan mengenai keunggulan pihak yang satu terhadap yang lain. Dalam perkembangannya, penyalahgunaan keadaan ini bisa berwujud dalam hal keunggulan ekonomi, ataupun keunggulan kejiwaan, sehingga dengan keunggulan ini jika disalahgunakan oleh salah satu pihak akan melahirkan penyalahgunaan keadaan (Widyadharma, 1995 : 17).

Menurut Nieuwenhuis dalam Panggabean (2001 : 40), penyalahgunaan keadaan dapat terjadi jika memenuhi empat syarat, sebagai berikut :
1) Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman.
2) Suatu hal yang nyata (kenbaarheid), disyaratkan bahwa salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak hatinya unuk menutup suatu perjanjian.
3) Penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya.
4) Hubungan kausal (causaal verband), adalah penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup.
Penyalahgunaan keadaan itu berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yang menyangkut keadaan-keadaan yang berperan untuk terjadinya suatu perjanjian dimana memanfaatkan keadaan orang lain sedemikian rupa untuk membuat perjanjian itu disepakati.

b. Cakap
Orang yang membuat perjanjian itu harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil-baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUH Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
1). Orang-orang yang belum dewasa;
2). Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3). Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

KUH Perdata menyatakan bahwa orang-orang yang belum dewasa adalah orang-orang yang belum berumur 21 tahun dan / atau tidak telah menikah. Secara a contrario, Satrio (1995 : 5) menyimpulkan bahwa dewasa adalah mereka yang :
1) telah berumur 21 tahun; dan
2) telah menikah, termasuk mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.

Orang didalam pengampuan juga termasuk tidak cakap. Tetapi tentang pengampuan atau curatele ini harus diingat bahwa curatele tidak pernah terjadi demi hukum, tetapi selalu harus didasarkan atas permohonan (sesuai Pasal 434 sampai dengan Pasal 445 KUH Perdata) dan ia baru mulai berlaku sejak ada ketetapan pengadilan atas permohonan itu (Pasal 446 KUH Perdata). Satrio menegaskan bahwa orang yang dapat ditaruh dibawah pengampuan, disebabkan karena :
1) Gila (sakit otak), dungu (onnoozelheid), mata gelap (rezernij);
2) Lemah akal (zwakheid van vermogens); dan
3) Pemborosan (Satrio, 1995 : 5).

Sedangkan ketidak-cakapan perempuan yang telah bersuami, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harus dilihat dulu apakah ada perjanjian kawin atau tidak. Jika terdapat perjanjian kawin yang isinya tidak ada percampuran harta sama sekali, maka ketentuan bahwa isteri tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi. Lain halnya jika tidak ada perjanjian kawin maka demi hukum telah terjadi percampuran harta bulat, sehingga dengan ini, segala perbuatan hukum apapun sepanjang berkonsekuensi terhadap harta dalam perkawinan, isteri harus mendapatkan persetujuan dari suaminya, atau demikian sebaliknya.

c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah objek perjanjian itu sendiri, yaitu apa yang diperjanjikan. Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian itu harus jelas disebutkan di dalamnya. Pasal 1333 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.

Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”.

d. Sebab yang halal
Sebab yang halal bukan berarti sesuatu hal yang menyebakan perjanjian itu dibuat, tetapi menunjuk kepada pokok atau substansi dari apa yang diperjanjikan itu harus halal adanya. Hukum perjanjian tidak mempermasalahkan motivasi apa yang mencetuskan pembuatan perjanjian, tetapi kepada substansi atau isi daripada perjanjian itu.

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya salah satu atau kedua syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar atau voidable). Dalam hal ini salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan perjanjian kepada hakim di pengadilan negeri. Sepanjang perjanjian itu tidak dibatalkan oleh hakim, maka menurut Subekti, perjanjian itu tetap mengikat para pihak, sepanjang ada kesediaan para pihak (Subekti, 1990 : 20).

Sedangkan jika salah satu atau kedua syarat ojektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (nietig atau null and void). Artinya bahwa demi hukum, perjanjian itu tidak pernah lahir dan tidak pernah ada suatu perikatan apapun.

Diposkan oleh Raimond Flora Lamandasa

Sabtu, 26 Mei 2012

Redefinisi Teori Among Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara selaku tokoh pendidikan Indonesia berpendapat bahwa perkembangan anak didik mulai dari lahir hinga dewasa dibagi atas fase-fase. Ada fase yang merupakan periode amat penting bagi perkembangan badan dan pandca indra. Ada fase yang merupakan masa perkembangan untuk daya-daya jiwa terutama pikiran anak, dan ada pula fase tentang penyesuaian diri dengan masyarakat di mana anak mengambil bagian sesuai dengan cita-cita hidupnya. Adanya periodisasi masa perkembangan itu juga kita temui pula pada teori-teori yang dikemukakan oleh ahli lain.
Namun pada intinya teori apapun tentang perkembangan manusia tidak lepas dari gambaran bahwa anak merupakan bagian dari keluarga dan masyarakat. Dalam arti bahwa kecepatan atau kelambanan anak dalam menjalani masa perkembangannya sangat tergantung dari bagaimana pengaruh lingkungan sosialnya. Sebenarnya banyak teori tentang pengkajian pendidikan sebagai bagian dari hasil cipta dari Ki Hajar dewantara, yang kesemuanya itu merupakan gambaran dari kreativitas Ki Hajar sebagai pemikir sekaligus praktisi pendidikan pada jamannya dulu.
Sebagai contoh adalah adalah sistem among. Seperti diketahui bahwa sistem among yang dicetuskan oleh ki Hajar antara lain berbunyi: Ing ngarso sung tulodho (di depan harus dapat memberi contoh yang baik), Ing madyo mangun karso (di tengah harus dapat membangun), dan Tut wuri Handayani (di belakang harus dapat mendorong dan memberi semangat).

Sistem Among menuntut kesabaran dalam   penerapannya
Nampak dalam teori ini Ki Hajar berusaha memberikan gambaran ideal tentang peran manusia dalam segala lini. Dalam konsep among ini manusia ideal adalah orang yang dapat memerankan diri (menyesuaikan diri) sedang berada pada peran yang bagaimanakah dia. Apakah di depan, di tengah atau di belakang.
Dan dalam setiap kondisi di depan, di tengah maupun di belakang itu orang ideal ini harus dapat memberikan peran yang berarti bagi orang lain di sekitarnya. Bukan main memang teori among ini. Ki Hajar Dewantara memang telah membuktikan sebagai figur yang dapat dipandang sebagai panutan bagi insan pendidikan di Indonesia, bahkan di dunia. Pada sisi lain jiwa kepahlawanan Ki Hajar juga sulit ditandingi oleh tokoh pendidikan lainnya.
Banyak teori yang dihasilkan oleh Ki Hajar Dewantara ini diciptakan beliau pada jaman penjajahan atau jaman perjuangan. Permasalahannya adalah apakah konteks perjuangan yang dikemukakan beliau pada jaman dahulu tetap relevan dengan jaman sekarang. Sebab perjuangan pada jaman dulu diartikan sebagai perang melawan penjajah. Sedang dalam konteks sekarang perjuangan lebih merupakan berjuang untuk mencapai prestasi.
Untuk ukuran jaman yang semakin maju ini banyak nilai-nilai tradisional yang memerlukan redefinisi pada tataran penerapan. Banyak aspek dalam nilai tradisional yang kurang terbuka terhadap inovasi (pembaharuan) yang sedang berkembang. Hal ini apabila dibiarkan jelas sangat mempengaruhi daya kreativitas masyarakat kita.
Dalam perspektif sosial budaya, kreativitas dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, sosial, politik dan sejarah. Iklim kehidupan sosial budaya favourable memungkinkan kreativitas tumbuh subur. Sebaliknya iklim sosial budaya yang mengekang dan kurang menjamin rasa aman mengakibatkan kreativitas terhambat.
Tidak mengherankan jika sering para pemuda kita ketinggalan dengan kemajuan pemuda dari bangsa-bangsa lain. Agaknya pengaruh penjajahan yang terlalu lama menyebabkan generasi tua kita selalu menaruh curiga tehadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi Ki Hajar dewantara pada saat berjuang di bidang pendidikan. Namun semakin banyak tantangan yang dihadapi maka semakin besar pula keyakinan Ki Hajar bahwa tidak ada cara lain untuk membebaskan kebodohan Bangsa Indonesia saat itu selain dengan cara mendirikan sekolah untuk masyarakat golongan rendah. Ki Hajar Dewantara merupakan figur yang dapat dipandang sebagai panutan bagi insan pendidikan di Indonesia.
Terutama yang patut menjadi tauladan adalah jiwa kepahlawanannya yang sulit ditandingi oleh tokoh pendidikan lainnya. Sebagai contoh konkrit dari kepahlawanan beliau adalah berdirinya perguruan Taman Siswa pada masa penjajahan Belanda. Meskipun berbagai tantangan menghadang di depan, namun cita-cita mulia untuk mencerdaskan bangsa itu tidak surut sedikitpun. Bahkan justru semakin bersemangat untuk melangkah maju.
1. Pandangan Ki Hajar tentang Keluarga
Di dalam keluarga anak pertama-tama belajar memperhatikan keinginan-keinginan orang lain, belajar bekerja sama, bantu membantu. Di sinilah berarti dia sudah belajar untuk menjadi makhluk sosial. Pengalaman dalam interaksi keluarga turut membantu cara-cara untuk bertingkah laku nyata dalam masyarakat kelak.
Apabila interaksi sosial anak dalam keluarga kurang baik, maka kemungkinan besar interaksi anak dalam masyarakat pada umumnya juga kurang baik. Jadi di samping fungsinya dalam peranan umum, keluarga juga merupakan kerangka sosial yang pertama, yaitu tempat manusia belajar berkembang sebagai makhluk sosial.
Sesuai dengan sifat pendidikan keluarga, orang tua adalah pendidik pertama, utama dan kodrat. Wewenang secara kodrat yang dimiliki orang tua dalam mendidik anaknya tidak dapat diganggu gugat sebab anak adalah hak orang tua. Tetapi karena alasan-alasan tertentu hak orang tua ini dapat dicabut, misalnya karena orang tuia menjadi gila.
Kehidupan keluarga penuh dengan sikap gotong royong serta toleransi. Juga keluarga merupakan peletak dasar utama bagi pendidikan keagamaan. Di samping itu juga pendidikan budi pekerti, tertanam dalam lingkungan keluarga secara kuat dan murni, sehingga tidak dapat pusat-pusat pendidikan lain menyamainya.
2. Pandangan Ki Hajar tentang Pendidikan
Dalam pandangan Ki Hajar Dewantara kedewasaan bisa diartikan sebagai kesempurnaan hidup yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang selaras dengan alamnya dan masyarakat. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan secara umum sebagai daya upaya untuk mewujudkan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak, menuju ke arah masa depan yang lebih baik.
Kedewasaan akan tercapai pada akhir windu ketiga, yaitu tercapainya kesempurnaan hidup selaras dengan alam anak dan masyarakat. Jadi dapat diartikan bahwa pendidikan terutama berlangsung sejak anak lahir hingga anak berusia sekitar 24 tahun.
“Ki Hajar menyetujui teoti Konvergensi, dimana perkembangan manusia itu ditentukan oleh dasar (nature) dan ajar (nurture). Anak yahng baru lahir diibaratkan kewrtas putih yang sudah ada tulisannya, tetapi belum jelas”, (Suwarno, 1995: 30).
Selanjutnya Ki Hajar juga berpendapat bahwa perkembangan anak didik mulai dari lahir hinga dewasa dibagi atas fase-fase sebagai berikut: (1) Jaman Wiraga (0-8 th) merupakan periode yang amat penting bagi perkembangan badan dan pandca indra. (2) Jaman Wicipta (8-16 th) merupakan masa perkembangan untuk daya-daya jiwa terutama pikiran anak, dan (3) Jaman wirama (16-24 th): masa untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat di mana anak mengambil bagian sesuai dengan cita-cita hidupnya.
Selain itu ajaran beliau yang tidak kalah penting adalah yang dikenak sebagai sistem among, yang antara lain berbunyi:
1. Ing ngarso sung tulodho:
Artinya sebagai pemimpin apabila sedang di depan harus dapat memberi contoh yang baik, yang meliputi kebaikan budi pekertinya, kepandaiannya, dan keterampilannya.
2. Ing madyo mangun karso:
Artinya sebagai pemimpin apabila sedang berada di tengah harus dapat membangun, bergotong royong bersama dengan orang-orang yang dipimpinnya. Tidak hanya bisa memerintah, namun juga harus dapat dan mau “tandang gawe”, yaitu diperintah oleh kemauannya sendiri.
3. Tut wuri Handayani:
Artinya sebagai pemimpin apabila sedang berada di belakang harus dapat mendorong dan memberi semangat (nyurung karep) kepada semua teman-temannya.
Menurut Ki Hajar rasa cinta, rasa bersatu, perasaan serta keadaan jiwa pada umumnya, sangat bermanfaat untuk berlangsungnya suatu proses pendidikan.
3. Pandangan Ki Hajar tentang Faktor Pembawaan
Faktor pembawaan dimaksudkan segala sesuatu yang dibawa sejak anak itu lahir, yang oleh K.H. Dewantara disebut factor dasar. Factor dalam (pembawaan) ini meliputi :
a) Pembawaan Phisik
Yakni, bagaimana tentang keadaan tubuh seseorang yang dibawa sejak ia dilahirkan.
Misalnya:
bagaimana konstitusi atau bentuk tubuhnya, gemuk atau kurus, tinggi atau pendek, sampai pada jenjang pendeknya leher, besar kecilnya tengkorak, antara lain:
- susunan urat syaraf, tulang-tulang, otot-otot,
- cacad sejak lahir atau tidak
- mempunyai penyakit keturunan atau tidak
- phisik dapat tumbuh dengan normal atau tidak
- sehat atau sakit-sakitan, dan sebagainya.
b) Pembawaan Kejiwaan (Psikis)
Yakni, bagaimana tentang kejiwaan (kondisi psikis) seseorang sejak dilahirkan.
Misalnya :
- berpembawaan cerdas atau tidak
- IQ-nya tinggi, rendah atau sedang
- Sehat mentalnya atau tidak, mungkin berpenyakit jiwa atau memiliki kelainan-kelainan jiwa, dan sebagainya
- Adakah potensi (kecakapan-kecakapan) khusus yang perlu dikembangkan: jiwa seni mengarang, melukis, melawak, menyanyi, dan sebagainya.
Demikian tulisan saya, terimakasih atas perhatian pembaca, dan mohon ada komentar.***

oleh: Soeranto