Jumat, 16 Maret 2012

Agus Marto Puas Uang Muka Kredit Motor Tak Bisa Rp 500.000

Menteri Keuangan - Agus Marto
Agus Marto Puas Uang Muka Kredit Motor Tak Bisa Rp 500.000
Feby Dwi Sutianto - detikFinance

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi Bank Indonesia (BI) yang telah mematok down payment alias DP (uang muka) kredit kendaraan bermotor (KKB) minimal 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda empat. Agus memandang kebijakan tersebut bisa menjaga kesehatan perekonomian.

"Kita sambut baik karena bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan beromotor , baik itu mobil atau sepeda motor tentu harus dijaga prinsip yang sehat," ungkap Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

"Kebijakan ini mengatur tentang LTV sehingga ada down payment sampai dengan 30% itu adalah satu kebijakan yang menjaga industri tetap sehat," imbuhnya.

Menurut Agus, untuk industri perusahaan pembiayaan sendiri yang ada dibawah kendalinya juga segera merilis ketentuan DP dan LTV juga.
"Saya rasa pengumumannya harus bersama ya , jadi kalau pagi ini diumumkan, dari kemenkeu dalam hal ini Bapepam LK juga akan mengumumkan tentang pengaturan LTV itu," tutup Agus.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :


    DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
    DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
    DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.


Adapun ketentuan kendaraan produktif yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.


(dru/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar